Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengertian Keadilan

Minggu, 15 Februari 2015 | 17:10 WIB Last Updated 2015-02-15T10:15:36Z
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan, dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil terdapat pada:
  1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima 
  2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV 
  3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan Menurut Para Ahli

Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S. Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak sewenang-wenang dan tidak memihak.

Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
  1. Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
  2. Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
  3. Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita
  4. Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
  5. Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Pembagian keadilan menurut Plato:
  1. Keadilan Moral, yaitu suatu perbuatan dapat dikatakan adila secara moral apabila telahmampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
  2. Keadilan Prosedural, yaitu apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan.
Thomas Hobbes menjelaskan suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan dengan perjanjian yang disepakati.

Notonegoro, menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum yaitu suatu keadan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sesungguhnya keadilan bermula dari adanya pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan kelompok. Pertentangan kepentingan akan menyebabkan pertikaian, bahkan peperangan antara sesama manusia. Oleh sebab itu, keberadaan keadilan adalah untuk mempertimbangkan pertentangan secara teliti melalui perangkat peraturan-peraturan (hukum) untuk mewujudkan suatu perdamaian. Dengan kata lain, dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara masalah keadilan menjadi masalah penting dalam rangka memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa.


Dalam konteks berbangsa dan bernegara, keadilan merupakan hak mutlak bagi setiap warga negara. Pemerintah harus mampu menegakkan keadilan bagi setiap warga negaranya. Keadilan tersebut harus menyangkut semua aspek kehidupan, baik keadilan hukum, politik, maupun kesejahteraan ekonomi.
×
Artikel Terbaru Update